INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN JIWA DI PUSKESMAS SRUWENG
INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN JIWA DI PUSKESMAS SRUWENG
Sruweng, 22 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen nomor 1 tahun 2016, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam wilayah Kabupaten Kebumen, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen melaksanakan pemeriksaan berkala proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa yang terpasang pada bangunan di Puskesmas Sruweng.
Hal ini bertujuan untuk memiksa kelayakan bangunan dan komponen APAR yang ada di Puskesmas Sruweng, memastikan APAR dalam kondisi prima dan siap untuk digunakan jika sewaktu waktu APAR diperlukan. Setiap bangunan harus dilengkapi dengan saana penyelamatan, seperti pencahayaan darurat tanda jalan keluar, petunjuk arah jalan keluar, komunikasi darurat, pemgelolaan asap, tempat berhimpun sementara dan tempat evakuasi.
Pada Perda Kabupaten Kebumen nomor 1 tahun 2016, masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan upaya penanggulangan kebakaran di lingkungannya, membantu melakukan pengawasan, penjaga dan pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaann di lingkungannya, melaporkan jika terjadi kebakaran, melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran. Termasuk pada sarana pelayanan kesehatan, Puskesmas Sruweng sudah berupaya menerapkan upaya pencegahan kebakaran, memperhatikan manajemen risiko dan keselamatan pasien.