INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) SARANA AIR MINUM PERPIPAAN NON PDAM PUSKESMAS SRUWENG
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) SARANA AIR MINUM PERPIPAAN NON PDAM PUSKESMAS SRUWENG
Sruweng. 05 Juni 2023. Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas Sruweng, yang terdiri dari Wiji Wahyuningtyas,S.Tr.KL,MM, Surip Hartono,ST dan Desi Setyaningsih,S.Tr.Kes, melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan pada sarana air minum perpipan non PDAM. Inspeksi sanitasi merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
IKL ini dilaksanakan pada seluruh Sarana air minum perpipaan non PDAM yang ada di kecamatan Sruweng dengan istrumen form IKL Sarana Air Minum Perpipaan Non Perusahaan Air Minum. Sarana air minum diperiksa dan diamati secara langsung fisik sarana dan kualitas air minumnya mengacu pada lampiran Permenkes No 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
Pengawasan kualitas air fisik air meliputi apakah air keruh, berbau, berasa dan berwarna. Penilaian data khusus penilaian risiko, dengan jawaban ya dan tidak meliputi : apakah sumber air yang didistribusikan tidak terlindung dari pencemaran, bagaimana pengolahan (filtrasi, atau desinfeksi), sebelum didistribusikan, adakah kebocoran pada istem distribusi sehingga berisiko menimbulkan pencemaran, apakah reservoir tidak terlindung dari pencemaran, apakah terjadi bencana seperti gempa setelah penanaman pipa.
Untuk penilaian risiko Kontaminasi :
§ Sarana air minum dengan resiko rendah : Sarana air minum yang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan pada parameter negatif kualitas fisik air minum memenuhi jawaban ya < 25%.
§ Sarana air minum dengan resiko sedang : Sarana air minum yang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan pada parameter negatif kualitas fisik air minum memenuhi jawaban ya 25%-50%.
§ Sarana air minum dengan resiko tinggi : Sarana air minum yang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan pada parameter negatif kualitas fisik air minum memenuhi jawaban ya > 75%.
§ Sarana air minum diambil sampel : Sarana air minum yang diambil sampel airnya mengacu pada Permenkes No 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
Sarana air minum yang memenuhi syarat :
1. Sarana air minum yang masuk dalam kategori tinggi dan amat tinggi berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah dilakukan tindakan perbaikan.
2. Sarana air minum yang masuk dalam kategori rendah dan sedang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah diambil dan diperiksakan (diujikan) sampel airnya berdasarkan parameter fisik, kimia, mikrobiologi yang mana hasil pemeriksaannya (pengujiannya) memenuhi standar persyaratan kualitas air minum berdasarkan Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum.
§ Setelah dilaksanakan IKL maka akan diterbitkan rekomendasi dari Puskesmas untuk penanggungjawab Sarana dengan tembusan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Kebumen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Kepala Inspektoran Kabupaten Kebumen dan Kepala Desa setempat.