Pelayanan USG di Puskesmas Sruweng
Pelayanan USG di Puskesmas Sruweng
Pelayanan USG di Puskesmas Sruweng bisa untuk pasien Umum dan BPJS. Pemeriksaan USG untuk pasien BPJS dapat dilakukan sebanyak 2 Kali selama Kehamilan. Digunakan untuk kehamilan trimester I (10-12 minggu) dan Trimester 3 (Lebih dari 32-40 minggu). Untuk pasien umum dikenakan biaya untuk pemeriksaan USG sebesar : Pendaftaran Rp. 15.000 Rupiah dan Pemeriksaan USG Rp. 60.000 Rupiah. Untuk Pendaftaran Pasien yang akan melakukan USG, ibu hamil harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bidan setempat
---- Berita Terkait ----