Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Puskesmas Sruweng adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi
Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Puskesmas Sruweng adalah sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerjasecara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Meminta klarifikasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Menolak permintaan informasi publik denganm menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi Perangkat Daerah untuk membuat mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksanadan/atau petugas pelayanan informasi pada Puskesmas Sruweng
---- Berita Terkait ----