INSPEKSI SANITASI PADA DEPOT AIR MINUM PURWO RAHARJO DESA PURWODESO KECAMATAN SRUWENG
INSPEKSI SANITASI PADA DEPOT AIR MINUM PURWO RAHARJO DESA PURWODESO KECAMATAN SRUWENG
Sruweng 19 Januari 2023. Dalam rangka pengawasan kualitas air minum, Puskesmas Sruweng melaksanakan kegiatan Inspeksi Sanitasi/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada Depot Air Minum (DAM). Sebagai petugas pelaksana kegiatan tersebut adalah Wiji Wahyuningtyas,S.Tr.KL,MM dan Surip Hartono,ST selaku Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas Sruweng.
Inspeksi sanitasi kali ini dilaksanakan pada Depot Air Minum Purwo Raharjo yang beralamat di Jl. Praja RT 002 RW 001 Dusun Ketugon, Desa Purwodeso Kecamatan Sruweng. Tujuan Inspeksi sanitasi pada depot air minum adalah untuk melaksanakan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap penyelenggara air minum tersebut sehingga air minum yang dihasilkan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Yang dimaksud dengan Depot Air Minum sesuai dengan Permenkes RI Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, bahya air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
Penyelenggara air minum yang menyelenggarakan penyediaan air minum untuk tujuan komersial wajib melakukan pengawasan baik internal maupun ekternal. Pengawasan intenal dilakukan oleh penyelenggara air minum salah satunya adalah Depot Air Minum. Sedangkan pengawasan ekternal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, salah satunya adalah dengan melaksanakan inspeksi sanitasi pada depot yang dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas.
Inspeksi sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor risikonya, berdasarkan hasil inspeksi sanitasi petugas Puskesmas melaksanakan pengambilan sampel air minum untuk dilaksanakan pemeriksaan di Labkesda Kebumen. Setelah keluar hasil dari Labkesda, maka Puskesmas akan membuat rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut apakah air minum tersebut layak atau tidak untuk di jual dan dikonsumsi oleh masyarakat.