PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI DESA TANGGERAN KECAMATAN SRUWENG
PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI DESA TANGGERAN KECAMATAN SRUWENG
Sruweng, 05 Januari 2023. Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas Sruweng, Wiji Wahyuningtyas,S.Tr,KL,MM, Surip Hartono,ST, Desi Setianingsih,S.Tr.Kes dan Esti Kaharini,Amd.Keb selaku bidan desa Tanggeran, melaksanakan kunjungan rumah ke salah satu klien klinik sanitasi yang beralamat di desa Tanggeran kecamatan Sruweng. Kegiatan Ini sebagai tindak lanjut pelayanan kinik sanitasi di wilayah Puskesmas Sruweng.
Klinik sanitasi merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan lingkungan di tingkat Puskesmas. Kunjungan rumah kali ini adalah untuk melaksanakan pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga yang akan mengurus Sertifikat Poduksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), adapun produk yang dihasilkan adalah sirup jahe.
Pengawasannya pada Industi Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah Puskesmas Sruweng dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan yang sudah memiliki kompetensi sebagai Distrik Food Inspector (DFI) yang ada di tingkat Puskesmas.
Pemeriksaan pada sarana produksi pangan industri rumah tangga ini, meliputi beberapa elemen yaitu :
1. Lokasi dan lingkungan produksi
2. Bangnan dan fasilitas
3. Peralatan produksi
4. Suplai atau sarana penyediaan air
5. Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi
6. Kesehatan dan higiene karyawan
7. Pemeliharaan program dan higiene sanitasi
8. Penyimpanan
9. Pengendalian proses
10. Pelabelan pangan
11. Pengawasan oleh penanggungjawab
12. Penaikan produk
13. Pencatataan dan dokumentasi
14. Pelatihan Karyawan
Pemenuhan pangan yang aman, bergizi dan bermutu baik merupakan hak asasi setiap manuasi, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh IRTP. Oleh sebab itu IRTP wajib memiliki SPP-IRT.
SPP-IRT ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap produksi IRTP yang telah memenuhi persyaratan SPP-IRT, dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.