PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM DAN PEMBINAAN HIGIENE SANITASI DAM DEMI KEAMANAN KONSUMEN
PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM DAN PEMBINAAN HIGIENE SANITASI DAM DEMI KEAMANAN KONSUMEN
Sruweng, 06 Juli 2026. Dalam rangka melaksanakan pengawasan eksternal pada Depot Air Minum (DAM), Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas Sruweng, Wiji Wahyuningtyas,S.Tr.KL, MM dan Farah Nabila Putri, Amd.KL melaksanakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sekaligus pengambilan sampel air minum, untuk dilakukan uji parameter bakteriologis. Pembinaan ini dilaksanakan untuk pengawasan kualitas air minum sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Ini merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara air minum, sesuai dengan Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Setiap penyelenggara air minum yang menyelenggarakan penyediaan air minum untuk tujuan komersial wajib melakukan pengawasan baik internal maupun eksternal. Dan pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi syarat. Sedangkan pengawasan ekternal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, dalam hal ini dilaksanakan oleh Puskesmas pada masing-masing wilayah, salah satunya dengan pengambilan sampel air minum yang akan dikirim ke Labkesda untuk dilaksanakan uji bakteriologis.
