PERTEMUAN PENJELASAN TEKNIS PENDATAAN LIMA PILAR STBM DI PUSKESMAS SRUWENG
PERTEMUAN PENJELASAN TEKNIS PENDATAAN LIMA PILAR STBM DI PUSKESMAS SRUWENG
Sruweng, 16 Februari 2023. Puskesmas Sruweng menyelenggarakan Petemuan Penjelasan Teknis Pendataan Lima Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat). Kegiatan tersebut bertempat di aula Puskesmas Sruweng. Sebagai peserta dalam pertemuan ini adalah tuga puluh orang kader kesehatan perwakilan dari seluruh desa di wilayah kecamatan Sruweng.
Kegiatan dibuka oleh M. Lu'Ayin,SKM selaku Kepala Puskesmas Sruweng. Dalam sambutannya Kepala Puskesmas Sruweng, M. Lu’ayin,SKM menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memberikan penjelasan teknis cara melaksanakan pendataan lima pilar STBM di seluruh desa di wilayah Puskesmas Sruweng. Dengan adanya data ini maka menjadi data bagi Puskesmas Suweng untuk membuat perencanaan dalam mewujudkan Desa STBM di Kecamatan Sruweng.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan itu adalah Wiji Wahyuningtyas,S.Tr.KL,MM selaku tenaga sanitasi lingkungan di Puskesmas Sruweng. Disampaikan oleh narasumber bahwa Desa STBM adalah desa yang melaksanakan lima pilar STBM, dengan target di Kabupaten Kebumen adalah untuk pilar pertama adalah 100 persen dan pilar ke dua sampai pilar ke lima adalah 70 persen. Sehingga data lima pilar STBM sangat diperlukan untuk perencanaan kedepan dalam mewujudkan Desa STBM. Adapun lima pilar STBM tersebut adalah :
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS).
Suatu kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarang yang berpotensi menyebarkan penyakit.
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Perilaku cuci tangan dengan mengunakan air bersih yang mengalir dan Sabun
3. Pengolahan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT).
Melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.
4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT).
Melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang dan mendaur ulang.
5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).
Melakukan kegiatan pengelolaan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutuskan mata rantai penularan penyakit.
Dengan adanya petemuan ini diharapkan kader kesehatan mampu melaksanakan kegiatan pendataan lima pilar di masing - masing desa nya dengan benar, sehingga diperoleh data lima pilar STBM benar benar sesuai dengan keadaan riil di lapangan.