PERTEMUAN KOORDINASI JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS SRUWENG TAHUN 2023
PERTEMUAN KOORDINASI JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS SRUWENG TAHUN 2023
Sruweng, 27 Juli 2023. Puskesmas Sruweng melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi Jaringan dan Jejaring Puskesmas Sruweng. Kegiatan bertempat di Aula Puskesmas Sruweng dan dibuka oleh Basuki,S.Kep.Ns selaku Kepala Puskesmas Sruweng. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah dari Apotek, Dokter Praktek Mandiri, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sruweng, Bidan Delima dan tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas Sruweng.
Kegiatan pertemuan koordinasi ini merupakan salah satu sarana komunikasi dan koodinasi yang baik antara Puskesmas Sruweng dengan jaringan dan jejaring dalam melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat.
Tujuan kegiatan adalah dalam rangka mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas sesuai dengan Permenkes No. 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Disampaikan oleh Wiji Wahyuningtyas,S.Tr.KL,MM selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, strategi Puskesmas Sruweng dalam meningkatkan capaian SPM Bidang Kesehatan, salah satunya Program Penanggulangan TB diharapkan agar seluruh jejaring dan jaringan Puskesmas Sruweng, bersatu dan bergerak secara sinergis untuk penanggulangan kasus TB di wilayah kecamatan Sruweng.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di masyarakat, jejaring mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pencatatan dan pelaporan ke Puskesmas, antara lain penyakit potensial KLB (laporan SKDR), Penyakit menular dan penyakit kelamin, Penyakit Tidak Menular, KIA dan KB.
Dalam PMK No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Disebutkan dalam Pasal 58 (7) Jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya sewaktu-waktu dan/atau secara berkala setiap bulan.
Pemateri juga menyampaikan terkait kewajiban kewajiban dari masing-masing Faskes, untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan. Sesuai dengan PMK No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam Pasal 24 (1) Setiap fasilitas kesehatan wajib melakukan proses pengolahan limbah yang dihasilkan, (2) Selain melaksanakan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas pelayanan kesrhatan wajib melakukan kegiatan pengelolaan limbah.
Materi terakhir adalah pencatatan dan pelaporan Progam Diare oleh Fatonatul Hidayah,A.Md.Keb. Diharapkan faskes melaporakan kasus diare secara rutin ke Puskesmas dengan identitas lengkap termasuk menyertakan NIK.
Dengan dilaksanakannya pertemuan koordinasi jaringan dan jejaring di Puskesmas Sruweng ini, diharapkan capaian SPM bidang kesehatan semakin meningkat untuk mewujudkan masyarakat kecamatan Sruweng yang sehat dan mandiri.